Halaman

Rabu, 17 Februari 2021

Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

 



Ir. Soekarno mengatakan; Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan.

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita - cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut:

a.   Potensi Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.

b.   Tanggung Jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan dilaksanakan.

c.   Hak sebagai warga negara, pemuda memiliki hak yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.

d.   Karakter Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.

e.   Aktualisasi Diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara

f.    Cita-Cita pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

 

Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1)  Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:

a.   200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b.   120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

b.   36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

c.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

d.   20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

e.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;

f.    100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

g.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

h.   10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

 

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

 

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan setiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a.   Kendaraan atau mobil dinas;

b.   Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c.   Perayaan agama atau adat;

d.   Pertandingan olahraga; dan/atau

e.   Perayaan atau peristiwa lain.

 

Setiap orang dilarang:

a.   Merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b.   Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c.   Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d.   Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e.   Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

2)  Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

 

3)  Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a.   Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b.   Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c.   Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d.   Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e.   Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a.   Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b.   Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c.   Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d.   Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e.   Warna alam untuk seluruh gambar lambang.

 

4)  Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a.   Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b.   Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

 

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.  Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:

·           Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

·           Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

·           Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

·           Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

                                    

Simbol negara Indonesia Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih. Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya. UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya Tujuan simbol negara Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Arti penting simbol negara Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut: Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja. Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.


SUMBER TULISAN

1. Modul PKN semester genap

2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/170000569/simbol-negara-indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar