Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2021

Menyadari Pentingnya kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

  

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dapatmewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang Pancasilais. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila mampu membangun Indonesia sebagai negara Pancasila. Oleh karena itu, ada kewajiban moral bagi bangsa Indonesia untuk bersikap positif atau memberi pandangan positif terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

                Ciri dan karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup, adalah:

a.    Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius yaitu mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. oleh karena itu, bangsa Indonesia adalah manusia yang beriman, manusia Indonesia meyakini Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang maha Esa dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Landasan hukum sila I adalah 

·         Pasal 29 (1) UUD 1945

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

·         Pasal 29 (2) UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

 


b.    Kemanusiaan Yang Adil dan beradab

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung rumusan sifat keluhuran manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama., mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara. Konsep kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap sifat manusia sebagai makhluk sosial. Selain itu, adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia yang luhur serta diperlakukan sesuai harkat dan martabat tanpa harus dibeda-bedakan antara satu dan yang lain, baik karena perbedaan keyakinan hidup, bahasa, budaya, adat istiadat, asal keturunan, ras, warna kulit, maupun agama.

Setiap manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat, hak, dan kewajiban. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan toleransi.

 


c.    Persatuan Indonesia

Nilai Persatuan Indonesia merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-pecah oleh sebab apapun. Pancasila sila ketiga juga mengandung makna sebagai usaha ke arah persatuan dalam kebulatan tekad untuk membina nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam nilai persatuan terkandung nilai pengorbanan atas perbedaan-perbedaan yang ada. Perbedaan-perbedaan itu bisa berupa perbedaan bahasa, kebudayaan, adat istiadat, agama, ataupun suku. Perbedaan yang ada merupakan sebuah ciri khas keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Sesuai semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, perbedaan-perbedaan jangan dijadikan alasan timbulnya perselisihan. Perbedaan yang ada dijadikan keanekaragaman sebagai daya tarik untuk mewujudkan persatuan sehingga tercapai kehidupan yang harmonis.

 


d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. Pengelolaan sistem pemerintahan dalam penyelenggaraan negara harus sesuai hakikat rakyat. Artinya, penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berlandaskan pada sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan menempuh jalan musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Sistem pemerintahan seperti yang dijabarkan dalam sila keempat ini disebut demokrasi Pancasila. Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila dilambangkan kepala banteng yang menggambarkan kekuatan rakyat Indonesia. Suara rakyat adalah suara yang tidak dapat direkayasa karena merupakan suara yang murni timbul dari hati nurani.

 


e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia

Nilai keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tata kehidupan masyarakat sesuai sila kelima Pancasila selalu memperhatikan, memperlakukan manusia, dan memberikan haknya sebagaimana mestinya dalam lingkup hubungan antarpribadi, baik material maupun spiritual.

Keadilan sosial merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang hendak mewujudkan suatu tata masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, serta setiap  warga negara mendapat haknya sesuai nilai keadilan dan keberadaban. Sesuai nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara hendaknya dapat mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.

 


Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, adalah:

a.    Nilai Dasar

Nilai yang mendasari nilai instrumental, berarti mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar ini sifatnya fundamental. Artinya, nilai dasar Pancasila menjadi dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak bisa diubah dan harus diyakini.

b.    Nilai Instrumental

Suatu nilai yang bersifat kontekstual, nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu dan kondisi tertentu. Nilai instrumental dapat berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan lain yang berfungsi sebagai pedoman, kaidah, dan petunjuk bagi masyarakat untuk menaatinya.

c.    Nilai Praktis

Nilai praktis berkaitan langsung dengan kehidupan nyata. Nilai praktis berkaitan langsung dengan kehidupan nyata. Nilai praktis merupakan nilai yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari, berupa cara yang dilakukan rakyat untuk melaksanakan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia. Jadi, nilai praktis adalah nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

       Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pancasila, yaitu:

a.    Ketuhanan Yang Maha Esa

-     Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.

-     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan yang dianutnya kepada orang lain.

-     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

-     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

-     Berani membela kebenaran dan keadilan.

-     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

c.    Persatuan Indonesia

-     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

-     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.

-     Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

d. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

-     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

-     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

-     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-     Suka bekerja keras.

-     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

-     Menghargai hasil karya orang lain demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

            Membiasakan perilaku sesuai Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

a.    Sikap positif terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut:

-     Memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagai bentuk cinta kasih kepada sesama manusia.

-     Memberikan kesempatan kepada semua umat beragama untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik.

-     Mengakui keberagaman kebudayaan bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b.    Sikap positif terhadap Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa

Nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bisa diwujudkan dalam berbagai lingkungan, yaitu:

1). Pada lingkungan keluarga, contohnya:

            -  Taat dan patuh terhadap orangtua.

            -   Menyayangi semua anggota keluarga.

            -   Berpamitan kepada orangtua sebelum berangkat sekolah.

2). Pada lingkungan sekolah, contohnya:

      -  Menaati tata tertib sekolah.

      -  Tidak terlambat datang ke sekolah.

      -  Tidak membeda-bedakan teman dalam bermain.

3). Pada lingkungan masyarakat, contohnya:

      -  Ikut menjaga lingkungan sekitar.

      -  Membantu tetangga yang terkena musibah.

      -  Menunjukkan keaktifan dalam organisasi Karang taruna.

4). Pada lingkungan bangsa dan negara, contohnya:

      -  Membayar pajak tepat waktu.

      -  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                         -  Melaksanakan pemilihan umum dengan asas luber jurdil.


Rabu, 04 Agustus 2021

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

 



1.Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia. Kalian pasti sudah tahu sejarah perjalanan BPUPKI menyusun Pancasila mulai dari suasana kebatinan sampai semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila pada sidang PPKI.

Panitia perumus dasar negara telah memberikan karya terbaiknya untuk Indonesia merdeka. Pancasila yang saat ini dijadikan dasar negara dan pandangan hidup bangsa menjadi sumber acuan penyelenggaraan negara guna menata kehidupan bangsa. Panitia perancang dasar negara tentu berharap generasi penerus mengaplikasikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Dasar negara merupakan suatu landasan dalam kehidupan bernegara. Dasar negara pasti dimiliki oleh setiap negara yang sudah merdeka karena dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang mempunyai kedudukan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara, aktivitas negara, dan lembaga-lembaga negara. Bahkan dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Artinya, Pancasila harus dijadikan dasar dan tonggak penyelenggaraan negara dan pembuatan segala bentuk peraturan perundang-undangan nasonal yang mengatur bidang idologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara atau dasar filsafat negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi suatu bangsa dan negara Indonesia.

Manfaat dasar negara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai pedoman hidup, petunjuk hidup, sebagai landasan idiil negara, sebagai kepribadian dan jiwa bangsa, dan memberikan arah untuk mencapai cita-cita.

Bayangkan jika sebuah negara tidak memiliki dasar negara. Tanpa dasar negara, sebuah negara akan mudah dijajah dan dikalahkan negara lain karena tidak memiliki landasan yang kuat. Negara tersebut tidak akan berkembang dan tidak akan memiliki asas karena tidak memiliki tujuan yang sama.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, artinya Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah, baik moral maupun hukum negara. Pancasila sebagai asas kerohanian juga mengandung pengertian bahwa pada hakikatnya pancasila merupakan dasar, kerangka, dan suasana bagi penyelenggaraan negara dan tertib hukum Indonesia. Pernyataan tersebut memberikan konsekuensi dalam tertib hukum Indonesia yaitu Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia adalah kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat dan negara Republik Indonesia.

       2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang digali dari nilai-nilai religi, budaya, dan adat istiadat bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang secara nyata hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga digunakan sebagai pedoman atau pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta meentukan tindakan dalam menghadapi segala permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dijunjung tinggi masyarakat Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila berakar pada budaya dan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menggambarkan suatu konsepsi kehidupan yang dicita-citakan dan dianggap baik serta dijadikan pedoman/pegangan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila menjadi pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan istilah way of live, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila dijadikan sebagai pegangan hidup.

Dasar negara dan pandangan hidup bangsa harus sejalan, saling mengisi, dan mendukung antara satu dengan yang lain. Apabila sebuah negara memiliki konsep dasar negara yang berbeda dengan pandangan hidup, negara tersebut akan kesulitan mencapai arah, tujuan, dan cita-cita nasional yang diharapkan.

Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, artinya pancasila memiliki kedudukan sebagai:

1.   Konsep dasar dari kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia

2.   Kritalisasi nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya

3.  Jawaban terhadap tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.




    3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

a.   Arti Penting Pancasila sebagai Dasar negara

Nilai-nilai yang terdapat pada setiap sila Pancasila berasal dari nilai-nlai luhur yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar berdirinya Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mempunyai arti penting sebagai dasar negara Indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, arti penting Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:

1)  Asas berdirinya negara Indonesia.

2)  Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.

3)  Dasar sumber tertib hukum nasional.

4)  Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai negara berdaulat.

5)   Membentuk negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.

b.  Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pandangan hidup merupakan pedoman bagi warga negara untuk menata kehidupan sesuai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya. Nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai pandangan hidup. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1)  Kerangka acuan membentuk karakter.

2)  Petunjuk dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa.

3)  Petunujuk arah bagi bangsa Indonesia dalam segala bidang kegiatan dan aktivitas hidup manusia.

4)  Arah bagi warga negara dalam melihat dan memanfaatkan potensi alam Indonesia.

5)   Pedoman bagi bangsa Indonesia dalam membangun diri sendiri dan menjalin hubungandengan bangsa lain.

Arti penting pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa adalah:

1)  Alat pemersatu bangsa.

2)  Membentuk jati diri bangsa.

3)  Mengatasi berbagai konflik dan ketegangan sosial.

4)  Menjadi acuan atau pedoman dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi negara.

5)   Memberikan arah, tujuan, dan mendorong tercapainya tujuan bangsa.

 


Selasa, 03 Agustus 2021

B. Dinamika Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman

 


Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis, bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan nilai lima dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar itu adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, niali-nilai itu tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1.  Hakikat Ideologi Terbuka

Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, diantaranya sebagai berikut:

a.  Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.

b.  Mubyarto, bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbul-simbul sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan.

c.   Padmo Wahjono, bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjuatan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa.

d.  Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

e.  M. Sastrapratedja, adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur.

f.    Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafah yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.

g.  Kamus besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berfikir seseorang atau golongan.

 


Sebagai suatu sistem pemikiran, ideolgi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideolog tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsa atau pemikiran perseorangan. Ideologi seperti itu akan kaku dan cenderung bersiat dogmatis sempit/ tertutup.

Perhatikan perbedaan anatara ideologi terbuka dengan tertutup pada tabel berikut!

Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

1.   Sistem pemikiran yang terbuka

2.   Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan masyarakat itu sendiri.

3.   Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri.

4.   Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.

5.   Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.

6.   Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional, jika sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.

7.   Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

1.    Sistem pemikiran yang tertutup/ kaku

2.    Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.

3.    Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang.

4.    Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalm hal ini penguasa negara.

5.    Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

6.    Isinya terdiri dari tuntutan-tintutan konkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.

7.    Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran yang baru berkembang di masyarakatnya.

 



2.  Kedudukan Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka

Sekalipun Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa  sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian, bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaaanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa ideologi bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai  sebagai berikut :

a.  Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Nilai-niali dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

b.  Nilai Instrumental, yaitupenjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, prograprogram pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

c.   Nilai Praktis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal itu dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikandalam kehidupan nyata.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi:

a.  Dimensi idealisme, artinya bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis/ sistem filsafat.

b.  Dimensi Normatif, artinya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c.   Dimensi Realitas, artinya bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan  pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan dirinya, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:

a.  Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem-sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan secara nyata.

b.  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata, dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.

c.   Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Selain hal di atas, keterbukaan ideologi Pancasila harus juga selalu memperhatikan beberapa hal berikut:

a.  Stabilitas nasional yang dinamis

b.  Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, lenimisme, dan komunisme.

c.   Mencegah berkembangnya paham liberal.

d.  Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

********************



kosa kata bergambar

1. ideologi







2. Dogmatis


3. Aktual


4. Antisipatif


5. Dinamis


6. Utopis


7. Konsensus