Halaman

Tampilkan postingan dengan label Materi PKN Kelas 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PKN Kelas 8. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2021

Menyadari Pentingnya kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

  

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dapatmewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang Pancasilais. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila mampu membangun Indonesia sebagai negara Pancasila. Oleh karena itu, ada kewajiban moral bagi bangsa Indonesia untuk bersikap positif atau memberi pandangan positif terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

                Ciri dan karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup, adalah:

a.    Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius yaitu mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. oleh karena itu, bangsa Indonesia adalah manusia yang beriman, manusia Indonesia meyakini Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang maha Esa dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Landasan hukum sila I adalah 

·         Pasal 29 (1) UUD 1945

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

·         Pasal 29 (2) UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

 


b.    Kemanusiaan Yang Adil dan beradab

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung rumusan sifat keluhuran manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama., mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara. Konsep kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap sifat manusia sebagai makhluk sosial. Selain itu, adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia yang luhur serta diperlakukan sesuai harkat dan martabat tanpa harus dibeda-bedakan antara satu dan yang lain, baik karena perbedaan keyakinan hidup, bahasa, budaya, adat istiadat, asal keturunan, ras, warna kulit, maupun agama.

Setiap manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat, hak, dan kewajiban. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan toleransi.

 


c.    Persatuan Indonesia

Nilai Persatuan Indonesia merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-pecah oleh sebab apapun. Pancasila sila ketiga juga mengandung makna sebagai usaha ke arah persatuan dalam kebulatan tekad untuk membina nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam nilai persatuan terkandung nilai pengorbanan atas perbedaan-perbedaan yang ada. Perbedaan-perbedaan itu bisa berupa perbedaan bahasa, kebudayaan, adat istiadat, agama, ataupun suku. Perbedaan yang ada merupakan sebuah ciri khas keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Sesuai semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, perbedaan-perbedaan jangan dijadikan alasan timbulnya perselisihan. Perbedaan yang ada dijadikan keanekaragaman sebagai daya tarik untuk mewujudkan persatuan sehingga tercapai kehidupan yang harmonis.

 


d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. Pengelolaan sistem pemerintahan dalam penyelenggaraan negara harus sesuai hakikat rakyat. Artinya, penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berlandaskan pada sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan menempuh jalan musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Sistem pemerintahan seperti yang dijabarkan dalam sila keempat ini disebut demokrasi Pancasila. Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila dilambangkan kepala banteng yang menggambarkan kekuatan rakyat Indonesia. Suara rakyat adalah suara yang tidak dapat direkayasa karena merupakan suara yang murni timbul dari hati nurani.

 


e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia

Nilai keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tata kehidupan masyarakat sesuai sila kelima Pancasila selalu memperhatikan, memperlakukan manusia, dan memberikan haknya sebagaimana mestinya dalam lingkup hubungan antarpribadi, baik material maupun spiritual.

Keadilan sosial merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang hendak mewujudkan suatu tata masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, serta setiap  warga negara mendapat haknya sesuai nilai keadilan dan keberadaban. Sesuai nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara hendaknya dapat mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.

 


Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, adalah:

a.    Nilai Dasar

Nilai yang mendasari nilai instrumental, berarti mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar ini sifatnya fundamental. Artinya, nilai dasar Pancasila menjadi dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak bisa diubah dan harus diyakini.

b.    Nilai Instrumental

Suatu nilai yang bersifat kontekstual, nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu dan kondisi tertentu. Nilai instrumental dapat berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan lain yang berfungsi sebagai pedoman, kaidah, dan petunjuk bagi masyarakat untuk menaatinya.

c.    Nilai Praktis

Nilai praktis berkaitan langsung dengan kehidupan nyata. Nilai praktis berkaitan langsung dengan kehidupan nyata. Nilai praktis merupakan nilai yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari, berupa cara yang dilakukan rakyat untuk melaksanakan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia. Jadi, nilai praktis adalah nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

       Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pancasila, yaitu:

a.    Ketuhanan Yang Maha Esa

-     Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.

-     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan yang dianutnya kepada orang lain.

-     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

-     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

-     Berani membela kebenaran dan keadilan.

-     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

c.    Persatuan Indonesia

-     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

-     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.

-     Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

d. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

-     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

-     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

-     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-     Suka bekerja keras.

-     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

-     Menghargai hasil karya orang lain demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

            Membiasakan perilaku sesuai Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

a.    Sikap positif terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut:

-     Memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagai bentuk cinta kasih kepada sesama manusia.

-     Memberikan kesempatan kepada semua umat beragama untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik.

-     Mengakui keberagaman kebudayaan bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b.    Sikap positif terhadap Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa

Nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bisa diwujudkan dalam berbagai lingkungan, yaitu:

1). Pada lingkungan keluarga, contohnya:

            -  Taat dan patuh terhadap orangtua.

            -   Menyayangi semua anggota keluarga.

            -   Berpamitan kepada orangtua sebelum berangkat sekolah.

2). Pada lingkungan sekolah, contohnya:

      -  Menaati tata tertib sekolah.

      -  Tidak terlambat datang ke sekolah.

      -  Tidak membeda-bedakan teman dalam bermain.

3). Pada lingkungan masyarakat, contohnya:

      -  Ikut menjaga lingkungan sekitar.

      -  Membantu tetangga yang terkena musibah.

      -  Menunjukkan keaktifan dalam organisasi Karang taruna.

4). Pada lingkungan bangsa dan negara, contohnya:

      -  Membayar pajak tepat waktu.

      -  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                         -  Melaksanakan pemilihan umum dengan asas luber jurdil.


Rabu, 04 Agustus 2021

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

 



1.Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia. Kalian pasti sudah tahu sejarah perjalanan BPUPKI menyusun Pancasila mulai dari suasana kebatinan sampai semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila pada sidang PPKI.

Panitia perumus dasar negara telah memberikan karya terbaiknya untuk Indonesia merdeka. Pancasila yang saat ini dijadikan dasar negara dan pandangan hidup bangsa menjadi sumber acuan penyelenggaraan negara guna menata kehidupan bangsa. Panitia perancang dasar negara tentu berharap generasi penerus mengaplikasikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Dasar negara merupakan suatu landasan dalam kehidupan bernegara. Dasar negara pasti dimiliki oleh setiap negara yang sudah merdeka karena dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang mempunyai kedudukan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara, aktivitas negara, dan lembaga-lembaga negara. Bahkan dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Artinya, Pancasila harus dijadikan dasar dan tonggak penyelenggaraan negara dan pembuatan segala bentuk peraturan perundang-undangan nasonal yang mengatur bidang idologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara atau dasar filsafat negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi suatu bangsa dan negara Indonesia.

Manfaat dasar negara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai pedoman hidup, petunjuk hidup, sebagai landasan idiil negara, sebagai kepribadian dan jiwa bangsa, dan memberikan arah untuk mencapai cita-cita.

Bayangkan jika sebuah negara tidak memiliki dasar negara. Tanpa dasar negara, sebuah negara akan mudah dijajah dan dikalahkan negara lain karena tidak memiliki landasan yang kuat. Negara tersebut tidak akan berkembang dan tidak akan memiliki asas karena tidak memiliki tujuan yang sama.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, artinya Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah, baik moral maupun hukum negara. Pancasila sebagai asas kerohanian juga mengandung pengertian bahwa pada hakikatnya pancasila merupakan dasar, kerangka, dan suasana bagi penyelenggaraan negara dan tertib hukum Indonesia. Pernyataan tersebut memberikan konsekuensi dalam tertib hukum Indonesia yaitu Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia adalah kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat dan negara Republik Indonesia.

       2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang digali dari nilai-nilai religi, budaya, dan adat istiadat bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang secara nyata hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga digunakan sebagai pedoman atau pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta meentukan tindakan dalam menghadapi segala permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dijunjung tinggi masyarakat Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila berakar pada budaya dan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menggambarkan suatu konsepsi kehidupan yang dicita-citakan dan dianggap baik serta dijadikan pedoman/pegangan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila menjadi pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan istilah way of live, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila dijadikan sebagai pegangan hidup.

Dasar negara dan pandangan hidup bangsa harus sejalan, saling mengisi, dan mendukung antara satu dengan yang lain. Apabila sebuah negara memiliki konsep dasar negara yang berbeda dengan pandangan hidup, negara tersebut akan kesulitan mencapai arah, tujuan, dan cita-cita nasional yang diharapkan.

Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, artinya pancasila memiliki kedudukan sebagai:

1.   Konsep dasar dari kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia

2.   Kritalisasi nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya

3.  Jawaban terhadap tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.




    3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

a.   Arti Penting Pancasila sebagai Dasar negara

Nilai-nilai yang terdapat pada setiap sila Pancasila berasal dari nilai-nlai luhur yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar berdirinya Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mempunyai arti penting sebagai dasar negara Indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, arti penting Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:

1)  Asas berdirinya negara Indonesia.

2)  Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.

3)  Dasar sumber tertib hukum nasional.

4)  Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai negara berdaulat.

5)   Membentuk negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.

b.  Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pandangan hidup merupakan pedoman bagi warga negara untuk menata kehidupan sesuai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya. Nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai pandangan hidup. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1)  Kerangka acuan membentuk karakter.

2)  Petunjuk dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa.

3)  Petunujuk arah bagi bangsa Indonesia dalam segala bidang kegiatan dan aktivitas hidup manusia.

4)  Arah bagi warga negara dalam melihat dan memanfaatkan potensi alam Indonesia.

5)   Pedoman bagi bangsa Indonesia dalam membangun diri sendiri dan menjalin hubungandengan bangsa lain.

Arti penting pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa adalah:

1)  Alat pemersatu bangsa.

2)  Membentuk jati diri bangsa.

3)  Mengatasi berbagai konflik dan ketegangan sosial.

4)  Menjadi acuan atau pedoman dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi negara.

5)   Memberikan arah, tujuan, dan mendorong tercapainya tujuan bangsa.

 


Rabu, 17 Februari 2021

Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

 



Ir. Soekarno mengatakan; Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan.

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita - cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut:

a.   Potensi Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.

b.   Tanggung Jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan dilaksanakan.

c.   Hak sebagai warga negara, pemuda memiliki hak yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.

d.   Karakter Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.

e.   Aktualisasi Diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara

f.    Cita-Cita pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

 

Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1)  Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:

a.   200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b.   120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

b.   36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

c.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

d.   20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

e.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;

f.    100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

g.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

h.   10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

 

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

 

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan setiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a.   Kendaraan atau mobil dinas;

b.   Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c.   Perayaan agama atau adat;

d.   Pertandingan olahraga; dan/atau

e.   Perayaan atau peristiwa lain.

 

Setiap orang dilarang:

a.   Merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b.   Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c.   Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d.   Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e.   Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

2)  Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

 

3)  Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a.   Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b.   Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c.   Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d.   Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e.   Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a.   Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b.   Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c.   Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d.   Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e.   Warna alam untuk seluruh gambar lambang.

 

4)  Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a.   Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b.   Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

 

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.  Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:

·           Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

·           Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

·           Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

·           Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

                                    

Simbol negara Indonesia Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih. Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya. UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya Tujuan simbol negara Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Arti penting simbol negara Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut: Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja. Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.


SUMBER TULISAN

1. Modul PKN semester genap

2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/170000569/simbol-negara-indonesia.