Diterimanya Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis, bahwa nilai-nilai
Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya
merupakan nilai lima dasar yang fundamental. Nilai-nilai
dasar itu adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri
dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, niali-nilai itu tetap dapat
diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan
definisi ideologi, diantaranya sebagai berikut:
a.
Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan
bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya dan
bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
b.
Mubyarto, bahwa ideologi
adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbul-simbul sekelompok masyarakat
atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk
mencapai tujuan.
c.
Padmo Wahjono, bahwa ideologi
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu
kelanjuatan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa.
d.
Franz Magnis Suseno, menyatakan
definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah
sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan
yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sedangkan dalam arti sempit
adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang
mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
e.
M. Sastrapratedja, adalah
seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang yang
diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur.
f.
Ensiklopedia Populer Politik
Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafah yang
mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
g.
Kamus besar Bahasa Indonesia
ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas
pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara
berfikir seseorang atau golongan.
Sebagai suatu
sistem pemikiran, ideolgi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa.
Hal tersebut akan membuat ideologi berkembang sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan kecerdasan bangsa. Artinya,
ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideolog tersebut, tanpa harus
kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika
ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsa atau
pemikiran perseorangan. Ideologi seperti itu akan kaku dan cenderung bersiat dogmatis sempit/ tertutup.
Perhatikan perbedaan anatara ideologi terbuka dengan
tertutup pada tabel berikut!
Ideologi
Terbuka |
Ideologi
Tertutup |
1. Sistem pemikiran yang terbuka 2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan masyarakat
itu sendiri. 3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat sendiri. 4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh
masyarakat itu sendiri, sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh
rakyat atau anggota masyarakat. 5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan
oleh seluruh warga masyarakat. 6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru
bersifat operasional, jika sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Senantiasa berkembang seiring dengan
perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam
mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan
martabat kemanusiaan. |
1. Sistem pemikiran yang tertutup/ kaku 2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil
nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan
keyakinan dan pemikiran masyarakatnya. 3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang. 4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan
oleh negara, dalm hal ini penguasa negara. 5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya
dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja. 6. Isinya terdiri dari tuntutan-tintutan konkrit
dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat. 7. Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran yang
baru berkembang di masyarakatnya. |
2. Kedudukan
Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka
Sekalipun
Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu
rupa sehingga dapat memusnahkan atau
meniadakan jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung
pengertian, bahwa Pancasila
senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak
berubah, namun pelaksanaaanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata
yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa ideologi bersifat aktual, dinamis,
antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Keterbukaan
ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
a.
Nilai
dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial
bagi seluruh bangsa Indonesia. Nilai-niali dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.
Nilai
Instrumental, yaitupenjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Misalnya, prograprogram pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
c.
Nilai
Praktis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Suatu ideologi,
selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita,
pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki
norma yang jelas. Hal itu dikarenakan suatu ideologi harus mampu
direalisasikandalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi:
a.
Dimensi
idealisme, artinya bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistematis, rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat
Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis/
sistem filsafat.
b.
Dimensi
Normatif, artinya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan.
Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta
merupakan staatsfundamentalnorm
(pokok kaidah negara yang fundamental).
c.
Dimensi
Realitas, artinya bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan
yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki
keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan
dirinya, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi
Pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a.
Tidak bersifat utopis, yaitu hanya
merupakan sistem-sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan secara nyata.
b.
Bukan merupakan suatu doktrin belaka
yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata, dan
reformatif yang mampu melakukan perubahan.
c.
Bukan merupakan suatu ideologi yang
pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya
aspek idealisme.
Selain hal di
atas, keterbukaan ideologi Pancasila harus juga selalu memperhatikan beberapa
hal berikut:
a.
Stabilitas nasional yang dinamis
b.
Larangan untuk memasukan
pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, lenimisme,
dan komunisme.
c.
Mencegah berkembangnya paham
liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
********************
kosa kata bergambar
1. ideologi
2. Dogmatis
3. Aktual
4. Antisipatif
5. Dinamis
6. Utopis
7. Konsensus