Ir. Soekarno mengatakan; ”Beri aku 1.000 orang
tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan
kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda
melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam
melakukan perubahan.
Pemuda adalah
mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita - cita yang digantungkan di
bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang
dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah
mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda
adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri,
keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi
penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah
yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa
dapat dilihat dari pemudanya.
Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan
pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan
dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan
cita-cita pemuda.
Menurut
undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun
ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50
tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda
tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya,
masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13
dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi,
karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.
Terjadinya
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa
pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut:
a.
Potensi Pemuda merupakan bagian
terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan
karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih
baik.
b.
Tanggung Jawab muncul dari kesadaran,
dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda
memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti
dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab
perubahan dilaksanakan.
c.
Hak sebagai warga negara, pemuda
memiliki hak yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Bahkan tidaklah
baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di
tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara
daripada menuntut hak pribadinya.
d.
Karakter Pemuda yang melakukan
perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan,
kreatif, pekerja keras, dan inovatif.
e.
Aktualisasi Diri adalah ketepatan
seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di
dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya
dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan
pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara
f.
Cita-Cita pemuda haruslah memiliki
cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa
depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang
pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak
punya mimpi.
Perjuangan
pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman
sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan
dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan
pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang
dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu
isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
Kegiatan positif
pemuda
terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan
memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi
sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di
organisasi kepemudaan mereka patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi
kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.
Pemuda
seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan
simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat
persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan
yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Simbol-simbol
negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
1)
Bendera
Bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang
Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan
ketentuan ukuran sebagai berikut:
a.
200 cm × 300 cm untuk penggunaan di
lapangan istana kepresidenan;
b.
120 cm × 180 cm untuk penggunaan di
lapangan umum;
c.
100 cm × 150 cm untuk penggunaan di
ruangan;
b.
36 cm × 54 cm untuk penggunaan di
mobil Presiden dan Wakil Presiden;
c.
30 cm × 45 cm untuk penggunaan di
mobil pejabat negara;
d.
20 cm × 30 cm untuk penggunaan di
kendaraan umum;
e.
100 cm × 150 cm untuk penggunaan di
kapal;
f.
100 cm × 150 cm untuk penggunaan di
kereta api;
g.
30 cm × 45 cm untuk penggunaan di
pesawat udara; dan
h.
10 cm × 15 cm untuk penggunaan di
meja.
Bendera negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional, Jakarta.
Pengibaran atau
pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari
terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara
dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bendera negara
terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan setiap hari. Sekolah sebagai instansi
pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera
negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a.
Kendaraan atau mobil dinas;
b.
Pertemuan resmi pemerintah dan/atau
organisasi;
c.
Perayaan agama atau adat;
d.
Pertandingan olahraga; dan/atau
e.
Perayaan atau peristiwa lain.
Setiap orang
dilarang:
a.
Merusak, menyobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara;
b.
Memakai bendera negara untuk reklame
atau iklan komersial;
c.
Mengibarkan bendera negara yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam;
d.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf,
angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada
bendera negara; dan
e.
Memakai bendera negara untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan bendera negara.
2)
Bahasa
Bahasa
Indonesia
yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa
persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa
Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana
pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Bahasa
Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen
resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara
yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
3)
Lambang Negara
Lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya
menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas
pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki
sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19,
dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima
buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.
Sila pertama dilambangkan dengan
cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
b.
Sila kedua dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
c.
Sila ketiga dilambangkan dengan pohon
beringin di bagian kiri atas perisai.
d.
Sila keempat dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
e.
Sila kelima dilambangkan dengan kapas
dan padi di bagian kanan atas perisai.
Lambang Negara
menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a.
Warna merah di bagian kanan atas dan
kiri bawah perisai;
b.
Warna putih di bagian kiri atas dan
kanan bawah perisai;
c.
Warna kuning emas untuk seluruh burung
Garuda;
d.
Warna hitam di tengah-tengah perisai
yang berbentuk jantung; dan
e.
Warna alam untuk seluruh gambar
lambang.
4)
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan
adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu
Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.
Untuk menghormati presiden dan/atau
wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan
Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
b.
Dalam acara resmi yang diselenggarakan
oleh pemerintah.
c.
Dalam acara ataupun kompetisi ilmu
pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang
diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.
Lagu Kebangsaan
dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik,
ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada
refrein. Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar,
diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia
Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.
Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:
·
Pasal 35
menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
·
Pasal 36
menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
·
Pasal 36A
menyebutkan Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
·
Pasal 36B
menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.
Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan
secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati
diri bangsa dan identitas NKRI.
Simbol negara Indonesia Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih. Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya. UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya Tujuan simbol negara Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Arti penting simbol negara Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut: Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja. Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
SUMBER TULISAN
1. Modul PKN semester genap
2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/170000569/simbol-negara-indonesia.