Halaman

Rabu, 17 Februari 2021

Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

 



Ir. Soekarno mengatakan; Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan.

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita - cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut:

a.   Potensi Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.

b.   Tanggung Jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan dilaksanakan.

c.   Hak sebagai warga negara, pemuda memiliki hak yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.

d.   Karakter Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.

e.   Aktualisasi Diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara

f.    Cita-Cita pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.

 

Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.

Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1)  Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:

a.   200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b.   120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

b.   36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

c.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

d.   20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

e.   100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;

f.    100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

g.   30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

h.   10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

 

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

 

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan setiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a.   Kendaraan atau mobil dinas;

b.   Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c.   Perayaan agama atau adat;

d.   Pertandingan olahraga; dan/atau

e.   Perayaan atau peristiwa lain.

 

Setiap orang dilarang:

a.   Merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b.   Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c.   Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d.   Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e.   Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

2)  Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

 

3)  Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a.   Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b.   Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c.   Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d.   Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e.   Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a.   Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b.   Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c.   Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d.   Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e.   Warna alam untuk seluruh gambar lambang.

 

4)  Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a.   Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b.   Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

 

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.  Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:

·           Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

·           Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

·           Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

·           Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

                                    

Simbol negara Indonesia Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih. Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya. UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya Tujuan simbol negara Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Arti penting simbol negara Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut: Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja. Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.


SUMBER TULISAN

1. Modul PKN semester genap

2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/170000569/simbol-negara-indonesia.

Rabu, 10 Februari 2021

Memaknai Semangat Kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Hai Masanega Lover's, semoga kalian senantiasa diberi kesehatan, kebahagiaan dan keceriaan. amiin.. kalian tentunya sudah mempelajari bagaimana pemuda dapat memberikan andil yang begitu besar dalam perjuangannya mewujudkan kemerdekaan Negara Indonesia tercinta ini. Para pemuda mampu bergerak melawan setiap kesewenang-wenangan kaum penindas yang telah menjajah negeri tercinta ini. karena itu, kita sebagai generasi muda penerus bangsa ini harus tetap menjaga semangat juang para pemuda tersebut dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. agar lebih memahami tentang perwujudan nilai-nilai semangat juang pemuda maka sebaiknya kalian membaca materi berikut ini.




Makin banyaknya organisasi yang bermunculan seperti Budi Utomo mendorong kaum intelektual pada saat itu untuk membentuk gerakan yang senada dan turut ambil bagian dalam sejarah pergerakan nasional. Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu.

Pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930. Sejarah mencatat beberapa pejuang nasional yang berjuang dan meninggal usia muda. Para Pahlawan tersebut diantaranya sebagai berikut:

 

1.  Wage Rudolf Supratman 

Wage Rudolf Supratman atau dikenal dengan W.R. Supratman adalah pengarang lagu kebangsaan Indonesia Raya yang telah dikukuhkan sebagai pahlwan nasional Indonesia. W.R Supratman lahir di Jatinegara, Jakarta pada tanggal 9 Maret 1903. Beliau menamatkan sekolah dasarnya di Jakarta. Pada tahun 1914, W.R Supratman ikut kakak perempuannya yang bernama Roekijem pindah ke Makassar. Disana ia disekolahkan dan di biayai oleh suami Roekijem. Pada kongres Pemuda pertama tahun 1926, Supratman yang hadir ingin menawarkan kepada ketua kongres agar ia diberi kesempatan memperdengarkan lagu itu dihadapan para peserta namun karena keberaniannya belum cukup W.R Supratman akhirnya membatalkan niatnya. Baru pada kongres pemuda kedua pada malam penutupan W.R Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan suara membawakan lagu Indonesia Raya, sebelum merdeka sangat sulit untuk menyanyikannya. Maraknya peredaran lagu Indonesia Raya ini membuat W.R. Supratman sering diinterogasi intel Belanda. W.R. Supratman meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938 dikarenakan sakit. Selain lagu Indonesia Raya ia juga menciptakan matahari terbit. 

2.  Chairil Anwar

Chairil Anwar adalah penyair yang terkenal dengan puisinya yang berjudul “AKU’”. Chairil lahir di Medan 26 Juli 1922. Beliau adalah putra mantan bupati Indragiri, Riau. Beliau bersekolah di Hollandshindlandsche School (HIS) yang kemudian dilanjutkan di MULO, tetapi tidak sampai tamat. Meskipun latar belakang pendidikannya terbatas, Chairil dapat menguasai tiga bahasa yaitu Inggris, Belanda, dan Jerman. Beliau juga mengisi jam-jamnya dengan membaca karya pengarang internasional. Chairil mulai mengenal dunia sastra diusia 19 tahun. Beliau pertama kali membaca puisi “AKU” di pusat kebudayaan Jakarta pada bula Juli 1943. Belum genap 27 tahun, ia meninggal dunia walaupun hidupnya sangat singkat namun karya-karya beliau sangat melekat pada dunia sastra Indonesia.

 

3.  Wolter Monginsidi 

Monginsidi adalah pahlawan nasional pejuang kemerdekaan dari daerah Bantik Minanga. Beliau ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 5 September 1949. Semangat juang Wolter mulai muncul karena melihat penjajahan di bumi pertiwi yang tiada berkesudahan dan makin menjadi-jadi ia melawan penjajah tidak ada rasa takut demi merdekakan bangsa Indonesia. Sebagai pemuda yang pantang menyerah dan memiliki semangat juang tinggi, beliau tak lantas putus asa dan menyerah begitu saja. Wolter Monginsidi menulis banyak rangkaian kata penuh makna yang menunjukkan kecintaannya terhadap ibu pertiwi. Beliau dianugerahkan pemerintah Indonesia Bintang Gerilya pada tahun 1958.

 

4.  I Gusti Ngurah Rai 

I Gusti Ngurah Rai adalah pahlawan nasional dari daerah   Bali. Terkenal dengan gagasan perang yakni perang Puputan Margarana yang berarti perang secara habis-habisan di daerah Margarana. Beliau lahir di Bandung, 30 Januari 1917. Beliau tertarik dengan dunia militer sejak kecil, Pada tahun itu Belanda telah menduduki Bali dengan memengaruhi raja-raja Bali. Pada tanggal 18 November 1916 Beliau menyerang Tabanan, sebab itu Belanda menyerang Ngurah Rai dan pasukannya. Pada saat itu di desa Margarana, beliau dan pasukannya meninggal semua. Dan perang ini dikenal dengan perang Puputan yang berarti perang habis-habisan.

 

Dari sejarah Sumpah Pemuda ini, dapat kita ambil nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan membuktikan bahwa ternyata berbagai perbedaan dapat disatukan. Walaupun Sumpah Pemuda terjadi di zaman dahulu, tetapi ada nilai-nilai luhur yang masih bisa kita terima dan kita amalkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. adapun implementasi nilai dan semangat Sumpah Pemuda dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, antara lain:

a)     Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia dari semua golongan harus bersatu dalam berjuang demi kemajuan bangsa Indonesia

b)     Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia harus menjadikan kemajemukan adat dan budaya bukan sebagai perbedaan tetapi sebagai potensi untuk kemajuan bersama.

c)     Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila yang didalamnya mengadung persatuan Indonesia sebagai dasar negara dan tidak pernah berkehendak untuk merubahnya.

d)     Bangga menjadi sebagai bangsa Indonesia yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah dengan kegiatan yang positif.

e)     Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan.

f)      Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia harus meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama, minimal diawali dari diri kita sendiri untuk belajar peduli pada sikap dan perilaku kita pada orang tua, saudara dan lingkungan sekitar.

 

Adapun bentuk pengamalan Sumpah pemuda sangatlah beragam, diantaranya sebagai berikut:

a)  Toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Misalnya dengan menghormati umat agama lain yang sedang menjalankan ibadahnya.

b)  Saling menghormati antar suku bangsa.

Sikap menghormati ini bisa ditunjukkan dengan menghormati adat istiadat daerah lain.Bisa pula dengan mempelajari budaya suku lain.

c)  Hidup gotong royong dalam masyarakat.

Gotong royong merupakan budaya bangsa Indonesia.Gotong royong mencermikan sikap bersatu dan saling membantu. Kegiatan gotong royong antara lain diwujudkan dalam pembuatan sarana umum seperti jalan, pembuatan jembatan, atau membangun rumah.

d)  Saling tolong-menolong

Wilayah Indonesia rawan akan bencana alam. Oleh karena itu kita harus siap dalam menghadapi bencana. Saat saudara kita terkena bencana alam, maka kita harus segera menolongnya. Misalnya saat terjadi tsunami di Aceh. Seluruh bangsa Indonesia turut membantu para korban di Aceh. Tentunya sesuai dengan kemampuannya masing- masing.

e)  Bangga berbahasa Indonesia.

Globalisasi menyebabkan budaya asing masuk ke negara kita. Salah satunya berpengaruh pada gaya bahasa. Untuk itu, kita harus bangga dengan bahasa nasional kita. Hal tersebut menunjukkan jati diri kita sebagai bangsa yang berbudaya luhur.

 

Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:

a)  Cinta Bangsa dan Tanah air

b)  Persatuan

c)  Sikap rela berkorban

d)  Mengutamakan kepentingan bangsa

e)  Dapat menerima dan menghargai perbedaan

f)   Semangat persaudaraan

g)  Meningkatkan semangat gotong royong atau kerja sama

 

Contoh pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari antara lain:

a)  Rajin belajar sebagai bukti cinta terhadap tanah air.

b)  Selalu giat dalam mengerjakan piket kelas merupakan salah satu bentuk disiplin dan tanggung jawab.

c)  Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

d) Aktif dalam kegiatan dilingkungan tempat tinggal, seperti ikut serta dalam perlombaan 17 Agustus.

            e) Menghargai keragaman suku, adat, budaya, dan agama.

Senin, 08 Februari 2021

SHOLAT QASHAR DAN SHOLAT JAMAK QASHAR

Hai... Masanega Lover's, tentunya harapan kami, kalian selalu dalam keadaan sehat, bahagia dan ceria. amiin. oh iya.. diantara kalian tentunya pernah melakukan perjalanan jauh, misalnya silaturrhami keluarga di luar kota, atau barangkali pernah ikut ziarah wali lima, wali songo ataupun perjalanan-perjalanan lainnya. saat perjalanan tersebut, kita dalam pelaksanaan sholat diberi keringanan (rukhshah) untuk menjamak dan mengqashar sholat secara bersamaan. karena itu agar lebih jelas lagi, pada kesempatan kali ini kita akan membahas sholat qashar dan sholat jamak-qashar.



Shalat Qashar

1.    Pengertian Shalat Qashar

Qashar menurut  bahasa  berarti  meringkas,  sedangkan  salat  qashar secara istilah  adalah meringkas  salat  wajib/fardlu  empat  rakaat menjadi  dua rakaat.  Salat yang boleh di qasar, yaitu: dhuhur, asar, isyak. (Q.S an Nisa’ 101) (Q.S an Nisa’ 102). 

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَلوةِ اِنْ خِفْتُمْ انْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ الْكفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنًا 

 

Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembayangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

 

2.    Syarat sah salat qashar

a.    orang yang boleh mengqashar adalah musafir yang bukan karena maksiat,

b.    berniat mengqashar pada waktu takbiratul ikhram.

c.    jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalah (yaitu sama dengan 16 farsah = 80,64 km).

 

3.    Pendapat-Pendapat terkait Shalat qashar

a.    Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa qasar itu fardhu ’ain, maka fardhunya hanya dua rakaat pertama dan dua rakaat ke dua sunah.

b.    Sedangkan menurut (Madzhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat salat qasar adalah rukhshah/keringanan). 

 

Salat Jamak Qasar

1.    Pengertian

Shalat Jama’ Qashar  ialah salat yang di kumpulkan dalam satu waktu dan jumlah    rakaatnya di ringkas, kecuali salat maghrib

Sholat Qashar boleh dilakukan secara berjamaah. Hal ini dilakukan bila dalam perjalanan tersebut dilakukan secara rombongan.

Untuk niat sholat qashar berjamaah, ada tambahan untuk menjadi imam atau makmum (إماما/مأموما) pada bacaan niatnya yang dibaca sebelum bacaan lafadz “Lilla hita’aala”.

 

2.    Niat

a. Niat Salat jamak qasar menggunakan jamak takdim:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَيْهِ الْعَصْرُ  جَمْعَ تَقْدِيْمًا اَدَاءً (مَأ ْمُوْمًا / إِمَا مًا) لِلّهِ تَعَالَى

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا وَ مَجْمُوْعاً اِلَي الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا اَدَاءً (مَأ ْمُوْمًا / إِمَا مًا) لِلّهِ تَعَالَى

  

b. Niat Salat jamak qasar menggunakan jamak takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العِشَاءِ جَمْعُ تَأْخِيْر  اَدَاءً (مَأ ْمُوْمًا / إِمَا مًا) لِلّهِ تَعَالَى

 

 

اُصَلِّى فَرْ ضَ اْلعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا وَمَجْمُوْعاً اِلَي اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْراً اَدَاءً (مَأ ْمُوْمًا / إِمَا مًا) لِلّهِ تَعَالَى



semoga bermanfaat. amin