Halaman

Selasa, 03 Agustus 2021

B. Dinamika Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman

 


Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis, bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan nilai lima dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar itu adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, niali-nilai itu tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1.  Hakikat Ideologi Terbuka

Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, diantaranya sebagai berikut:

a.  Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.

b.  Mubyarto, bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbul-simbul sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan.

c.   Padmo Wahjono, bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjuatan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa.

d.  Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

e.  M. Sastrapratedja, adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur.

f.    Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafah yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.

g.  Kamus besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berfikir seseorang atau golongan.

 


Sebagai suatu sistem pemikiran, ideolgi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideolog tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsa atau pemikiran perseorangan. Ideologi seperti itu akan kaku dan cenderung bersiat dogmatis sempit/ tertutup.

Perhatikan perbedaan anatara ideologi terbuka dengan tertutup pada tabel berikut!

Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

1.   Sistem pemikiran yang terbuka

2.   Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan masyarakat itu sendiri.

3.   Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri.

4.   Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.

5.   Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.

6.   Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional, jika sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.

7.   Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

1.    Sistem pemikiran yang tertutup/ kaku

2.    Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.

3.    Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang.

4.    Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalm hal ini penguasa negara.

5.    Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

6.    Isinya terdiri dari tuntutan-tintutan konkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.

7.    Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran yang baru berkembang di masyarakatnya.

 



2.  Kedudukan Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka

Sekalipun Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa  sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian, bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaaanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa ideologi bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai  sebagai berikut :

a.  Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Nilai-niali dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

b.  Nilai Instrumental, yaitupenjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, prograprogram pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

c.   Nilai Praktis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal itu dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikandalam kehidupan nyata.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi:

a.  Dimensi idealisme, artinya bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis/ sistem filsafat.

b.  Dimensi Normatif, artinya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c.   Dimensi Realitas, artinya bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan  pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan dirinya, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:

a.  Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem-sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan secara nyata.

b.  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata, dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.

c.   Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Selain hal di atas, keterbukaan ideologi Pancasila harus juga selalu memperhatikan beberapa hal berikut:

a.  Stabilitas nasional yang dinamis

b.  Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, lenimisme, dan komunisme.

c.   Mencegah berkembangnya paham liberal.

d.  Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

********************



kosa kata bergambar

1. ideologi







2. Dogmatis


3. Aktual


4. Antisipatif


5. Dinamis


6. Utopis


7. Konsensus